“Kejagung Sita Lagi Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO: Babak Baru Penelusuran Jejak Uang Korupsi”

Jakarta, 8 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuat gebrakan dalam penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kali ini, tim penyidik berhasil menyita aset senilai Rp1,3 triliun, yang tersebar dalam bentuk rekening giro, saham perusahaan, dan properti mewah di kawasan elit Jakarta dan Bali.

Penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari langkah hukum atas dugaan praktik kolusi, manipulasi data ekspor, dan suap yang terjadi antara oknum pejabat di Kementerian Perdagangan, pengusaha eksportir CPO, dan distributor minyak goreng.


💼 Rincian Aset yang Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dana Rp1,3 triliun tersebut tersebar dalam bentuk:

  • 13 rekening korporat dengan saldo rata-rata Rp50–150 miliar.

  • 5 properti premium di SCBD Jakarta, Pantai Indah Kapuk 2, dan Jimbaran Bali.

  • Portofolio saham di sektor agribisnis dan logistik senilai ratusan miliar.

  • Sebuah kapal tanker yang digunakan dalam pengangkutan minyak sawit mentah ke luar negeri.

“Ini adalah bagian dari penelusuran aliran dana hasil korupsi yang sebelumnya disamarkan melalui investasi lintas sektor,” ujar Ketut.


🧾 Modus: Kuota Ekspor Fiktif dan Suap Distributor

Modus operandi kasus ini melibatkan manipulasi kuota ekspor dan pemberian izin khusus untuk ekspor CPO di tengah kelangkaan minyak goreng dalam negeri tahun 2021–2022. Beberapa pengusaha besar memberikan “uang pelicin” kepada oknum pejabat agar tetap bisa mengekspor meskipun stok domestik kritis.

Akibat praktik ini, harga minyak goreng melonjak tajam, dan negara dirugikan lebih dari Rp6 triliun, menurut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


👥 Siapa Saja yang Terlibat?

Kejagung hingga kini telah menetapkan 12 tersangka, termasuk:

  • 2 pejabat eselon I di Kemendag

  • 3 pengusaha sawit nasional

  • 2 direktur perusahaan logistik ekspor

  • 4 perantara/kurir suap

Nama-nama besar dalam industri sawit nasional disebut-sebut ikut terseret, termasuk perusahaan yang selama ini menjadi pemasok utama dalam program minyak goreng bersubsidi.


⚖️ Langkah Hukum dan Pemulihan Aset

Kejagung akan menempuh proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku dan menyita lebih banyak aset. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan PPATK dan OJK guna menelusuri transaksi mencurigakan lintas lembaga keuangan.

Pakar hukum pidana ekonomi dari UI, Prof. Dian Purnamasari, menilai pendekatan ini sebagai titik balik dalam pemberantasan korupsi korporasi.

“Dulu penyidikan berhenti di individu, sekarang sistemnya dibongkar. Ini kemajuan besar,” jelasnya.


📌 Kesimpulan: Kasus CPO Jadi Cermin Reformasi Penegakan Hukum Ekonomi

Penyitaan Rp1,3 triliun oleh Kejagung menandai langkah serius penegak hukum dalam memberantas korupsi struktural yang berdampak langsung pada rakyat kecil. Kasus ekspor CPO bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tapi juga persoalan keadilan pangan dan keberpihakan terhadap rakyat.